Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. Selanjutnya, telah dibentuk Tim Likuidasi PT ....
selengkapnya