OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)
2023-01-26
ojklikuidasiwanaartha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dikarenakan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan OJK sebelum mencabut izin usaha PT WAL telah memberikan peringatan sebanyak 3 kali hingga pembatasan kegiatan usaha dan terakhir pencabutan izin.


Seperti apa langkah pencabutan izin PT WAL? dan bagaimana OJK memastikan pemenuhan hak nasabah imbas izinya dicabut? Selengkapnya simak dalam Safrina Nasution dengan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagikan Lewat:
FOTO
Pengumuman Penyitaan Aset Tanah dan Bangunan PT WAL (DL) tanggal 7 Mei 2025 Bersama ini kami menyampaikan Pengumuman Tanggal 7 Mei 2025 Perihal Penyitaan Aset Tanah dan Ba.....
FOTO
Pengumuman Pembayaran Tahap Ketiga Kloter 9 tanggal 20 Februari 2025 Bersama ini kami menyampaikan Pengumuman Tanggal 20 Februari 2025 Perihal Pembayaran Tahap Keti.....
FOTO
Pengumuman Himbauan Waspada Penipuan tanggal 20 Februari 2025 Bersama ini kami menyampaikan Pengumuman Tanggal 20 Februari 2025 Perihal Himbauan Waspada Peni.....