LEGALITAS TIM LIKUIDASI
LEGALITAS TIM LIKUIDASI
- Surat Para Pemegang Saham PT Asuransi JIwa Adisarana Wanaartha kepada Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha perihal usulan 3 (tiga) kandidat tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tanggal 9 Desember 2022; Surat Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada OJK mengenai penyampaian surat pemegang saham tentang pengajuan 3 (tiga) kandidat Tim Likuidasi; Surat OJK No.S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 mengenai persetujuan 2 (dua) kandidat dari 3 (tiga) kandidat yang diajukan, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal, SH, MH dan Sherly Anita Metanfanuan.
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha No.11 tanggal 30 Desember 2022 yang dibuat oleh Hj.Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Depok mengenai Pembubaran PT Asuransi JIwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dan Pembentukan Tim Likuidasi yang terdiri dari Harvardy Muhammad Iqbal, SH, MH, sebagai Ketua Tim Likuidasi dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai Anggota Tim Likuidasi.
- Pendaftaran Pembubaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia No.: AHU-AH.01.10-0015684 tangal 11 Januari 2023.